JOMBANGKAB — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama Tim Gabungan melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal pada Rabu (13/05/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Bea Cukai Kediri, TNI - Polri, Kominfo Kabupaten Jombang, serta Satpol PP Kabupaten Jombang.
 

Operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang. 
 

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai mengganggu ketertiban dan stabilitas ekonomi masyarakat.
 

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan di lapangan. Adapun sasaran operasi kali ini berada di wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kudu.

 

Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun distribusi rokok ilegal. Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa rokok non-cukai sebanyak 377 pak.

 

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Operasi ini juga menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mendukung Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digencarkan bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.
 

Kasatpol PP Kabupaten Jombang Samsudi, S.H., M.Si menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kekompakan seluruh unsur tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, keberhasilan operasi ini merupakan hasil nyata dari sinergitas antar instansi dalam upaya penegakan hukum di daerah.
 

“Alhamdulillah, kegiatan pada hari ini cukup membanggakan karena tim berhasil mendapatkan hasil tangkapan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Jombang,” ujar Samsudi Kasatpol PP Kabupaten Jombang.
 

Lebih lanjut, Kasatpol PP Kabupaten Jombang menegaskan bahwa kegiatan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan dengan menggandeng TNI, Polri, Bea Cukai Kediri, serta instansi terkait lainnya guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
 

Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. "Kami berharap masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Dengan dukungan seluruh elemen, kita dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.